14 April 2014 - Kali
kedua diskusi bersama BNN diadakan secara khusus kepada para blogger yang
terpilih, diskusi yang memiliki fokus atau disebut dengan FGD (Forum Group Discussion)
ini digelar di gedung BNN (Badan Narkotika Narkoba) Jakarta dengan dihadiri
lebih dari sepuluh blogger.
Suatu kehormatan
untuk saya khususnya bila seorang kepala BNN Anang Iskandar turut hadir pada
ruang diskusi tersebut dan berada dalam satu meja dengan para blogger lainnya.
Hal tersebut tentunya memberikan bukti bahwa blogger menjadi suatu bagian dari
media yang penting dan dapat diajak bekerjasama.
Acara yang
berlangsung dari pagi hari hingga siang tersebut cukup santai, dibuka dengan
sambutan dari bapak Anang Iskandar, beliau menyampaikan bahwa BNN dibawah
pimpinannya ingin benar-benar mengurangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan
cara membantu para pengguna untuk di rehabilitasi.
Narkoba saat ini
bukan lagi permasalahan yang sepele dan dapat di remehkan akan tetapi narkoba
merupakan permasalahan yang sangat berbahaya, kritis dan perlu di tangani
secara serius pula. Bapak Anang sendiri yang memiliki anak laki-laki mengakui
dirinya juga takut akan permasalahan narkoba masuk kedalam lingkungan
keluarganya dan anak-anak menggunakannya.
Namun dirinya
sudah mengantisipasinya sejak dini kepada anak-anaknya dengan cara Mo Li Mo,
yaitu :
1.Tidak Merokok
Katanya pak
Anang, Kalau anaknya mau merokok harus jauh-jauh dari rumah yaitu lebih dari
5km. Hal ini dilakukan bukan karena melarang tapi untuk menghargai orang-orang
yang tidak merokok.
2. Tidak Miras
Alias minuman
keras karena miras sama berbahayanya dengan narkoba yang merusak kesehatan,
dengan miras orang jadi tidak terkendali emosinya.
3. Tidak Madon
Alias `main`
perempuan karena dapat merusak kesehatan terutama pada kelamin dan juga
menhabiskan uang. Kalau mau ya nikah aja.
4. Tidak Main
Judi
Benar kata bung Rhoma, Apa pun nama dan bentuk judi
semuanya perbuatan keji Apa pun nama dan bentuk judi Jangan lakukan dan jauhi.
Kalau anda menang sekali pasti kalahnya lebih dari tujuh kali.
5. Tidak menggunakan Narkoba
Tentu hal ini yang utama untuk pak Anang selaku
penggagas Indonesia bergegas untuk mewujudkan Indonesia Tanpa Narkoba.
Kelima hal tersebut
(MoliMo) sudah diajarkan pak Anang kepada seluruh anak-anaknya dan beliau juga
selalu mengingatkannya kembali setiap tahun seiring perkembangan anak-anaknya
serta orang-orang dilingkungannya.
Itu cara beliau
melindungi keluarganya dari jeratan hal-hal yang negatif karena beliau juga
takut keluarganya menjadi bagian dari 4 juta warga Negara ini yang menggunakan
narkoba dari 250 juta jiwa warga Negara Indonesia.
Dengan hal itu juga
beliau berharap dapat diterapkan kepada seluruh warga untuk menekan
penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Beliau juga berharap untuk setiap warga
yang mengetahui ada yang menggunakan narkoba untuk segera melaporkannya.
Hal tersebut juga
sesuai dengan PASAL 128
(1) yang berbunyi “Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Itikad baik juga
dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk menekan penyalahpenggunaan
narkoba disarankan kepada para pengguna untuk melapor kepada BNN agar dapat di
rehabilitasi.
Setiap warga yang
melapor atas penggunaan narkoba tentunya akan langsung di rujuk ke rumah sakit
rehabilitasi dan tidak akan dipenjara. Hal ini sesuai dengan PASAL 55 (2) yang berbunyi
“Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri
atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah
sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui mehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Dengan adanya Pasal 128 (ayat 1-4) dan juga
Pasal 55 (ayat 1-2) membuat sebuah perbedaan antara penyalahgunaan yang melapor
dengan keinginan sendiri dengan yang ditangkap oleh pihak BNN atau pun oleh
oknum kepolisia.
Untuk mereka yang
melaporkan secara sadar diri alias atas inisiatif sendiri, nantinya mereka akan
diberikan pengobatan secara bebas pilih tempat rehabilitasi seperti di daerah
diluar Jakarta namun harus rumah sakit rujukan seperti yang terdapat pada PASAL 128 (3) yang berbunyi “Pecandu
narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan
dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh
pemerintah tidak dituntut pidana” dengan jangka waktu
yang kita mau sesingkat-singkatnya dan gratis bebas biaya dari BNN.
Berbeda dengan mereka
yang ditangkap oleh pihak BNN ataupun pihak Kepolisian. Mereka (para pengguna)
akan dilakukan penyidikan lebih jauh lagi untuk mengungkap asal barang yang
digunakan dan biasanya menurut pengalaman teman-teman yang pernah ditangkap,
mereka pasti akan merasakan bogem mentah dari oknum-oknum terkait.
Bukan hanya itu, mereka
yang ditangkap juga harus menjalankan hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan
dan juga harus menjalankan rehabilitasi selama 1 (satu) tahun lamanya. Dan
bedanya lagi dilingkungan sosial, mereka yang melapor pastinya akan mendapat
apresiasi sosial atas keberaniannya melapor dan rehabilitasi sebagai niat baik
pengguna untuk berubah menjadi manusia yang bersih dari Narkoba. Berbeda dengan
mereka yang ditahan atau di tangkap, pastinya akan menjelekan diri mereka pula
di mata lingkungan sosial mereka selaku residivis narkoba.
Adapun tujuan
rehabilitasi selain untuk penyembuhan narkoba, mereka yang berada di
rehabilitasi akan diberikan motivasi agar tidak terjerumus kembali ke dalam
lingkungan narkoba dan juga mereka akan diberikan pelatihan agar dapat
mengalihkan halusinasi narkoba kearah kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Oleh karena itu kita
semua berharap dengan langkah ini dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan
narkoba yang ada di Indonesia.
Belum ada tanggapan untuk "Rehabilitasi atau Penjara"
Posting Komentar